(2) wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. (3) wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4) wajib mematuhi ketentuan : a. rambu perintah atau rambu larangan. b. marka jalan. c. alat pemberi isyarat lalu lintas. d. gerakan lalu lintas. e. berhenti dan parkir. f. peringatan dengan bunyi dan sinar. g. Transportasi tidak bisa lepas dari peraturan lalu lintas sekaligus rambu-rambu lalu lintas. Tetapi, menurut masyarakat tata tertib lalu lintas yang berlaku sudah bukan hal yang penting lagi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar pelaksanaan suatu sistem transportasi nasional Kampung tertib lalu lintas dibangun dengan kriteria : 1. Ada political will dari pemerintah setempat 2. Ada dukungan dari para pemangku kepentingan 3. Ada dukungan dari para tokoh masyarakat 4. Ada dukungan dari warga setempat 5. Memiliki model penataan lingkungan yang dapat dibuat sebagai ikon tertib lalu lintas seperti adanya : a. Taman lalu TATA CARA BERLALU LINTAS Pasal 105 UU LLAJ No 22/2009 Setiap orang yang menggunakan jalan wajib a. Berperilaku tertib, dan / atau b. Berperilaku tertib, dan / atau b. Mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan lalulintas dan angkutan jalan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan .

contoh poster tata tertib lalu lintas